Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sorong adalah unsur pelaksana tugas teknis, Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan Kepegawaian Daerah Kota Sorong dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Sorong. Selanjutnya berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dikeluarkan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Sorong, sehinggan Nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah Kota Sorong berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kota Sorong, Bagan Struktur terlampir.